YAYASAN UMRONIYAH

Sabtu, 12 Maret 2011

Tugas Pengawas sekolah

Supervisi Pengawas Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Salah satu standar tenaga kependidikan adalah  pengawas satuan pendidikan.
Pasal 10 (sepuluh) dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal lain yang melandasi tentang kepengawasan adalah pasal 39, 40, 41, 50, dan pasal 66, sedangkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 masalah kepengawasan dalam bidang pendidikan tertuang dalam standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar  pengelolaan..
Dalam standar proses pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Selanjutnya dalam pasal 23 disebutkan bahwa pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
            Pengawasan pendidikan yang tertuang dalam standar pengelolaan menurut pasal 55 dan 57 PP 19 Tahun 2005  meliputi pemantauan , supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah). Oleh karena itu dimensi manajerial dan supervisi akademik merupakan kompetensi yang harus dimiliki baik oleh pengawas sekolah maupun kepala sekolah seperti yang tersurat dalam Permendiknas Nomor 12 dan 13 Tahun 2007,  terutama yang secara spesifik dapat diimplementasikan kedalam pelaksanaan  pembelajaran yang  acuan inti yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses dan standar penilaian, sedangkan acuan lain yang terkait dalam pelaksanaan pembelajaran adalah .
Di samping itu bahwa salah satu indikator agar pendidikan atau pembelajaran bermutu yang dilakukan oleh guru adalah selalu mengintegrasikan kebijakan pendidikan terkini. Kebijakan UNESCO tentang Educational Sustainable Development (ESD) memberikan arahan agar setiap pendidikan mengintegrasikan konsep-konsep dan nilai-nilai HAM dan Gender Mainstreaming dalam setiap mata pelajaran yang dikembangkan. Integrasi di atas bisa dilakukan baik secara eksplisit dalam kurikulum mapun dalam hidden kurikulum (kurikulum tersembunyi sebagai efek sampingan. Hal ini menjadi sebuah keniscayaan dalam mendidik anak bangsa secara berkualitas. Secara filosofi mendidik perempuan berarti mendidik satu generasi. Filosofi ini dapat menjadi inspirasi dalam mengintegrasikan materi pada saat merancang Silabus, Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Pelaksanaan pembelajaran, Penilaian dan Evaluasi pembelajaran.
Sebagai pembina sekolah, pengawas satuan pedidikan tentu harus memahami kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Lebih dari itu ia juga harus menguasai setiap proses, tahapan, maupun teknis  pelaksanaan proses pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut, maka ia dapat membantu para kepala sekolah dan guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang mengacu pada  prinsip-prinsip yang ada dalam standar nasional pendidikan.

B.  Dimensi Kompetensi
Dimensi kompetensi yang diharapkan dibentuk pada akhir Diklat Calon Pengawas ini adalah dimensi Kompetensi supervisi akademik.

C.   Kompetensi yang Hendak Dicapai
Setelah mengikuti pelatihan ini calon pengawas diharapkan dapat menilai memantau pelaksanaan pembelajara/bimbingan dan hasil belajar siswa serta me-nganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pela-jaran.

D.   Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi melalui diklat ini adalah apabila penga-was dapat:
1.        Memahami hakikat monitoring pelaksanaan pembelajaran.
2.        Memahami tujuan monitoring pelaksanaan pembelajaran.
3.        Menyusun kerangka monitoring pelaksanaan pembelajaran
4.        Melakukan monitoring pelaksanaan pembelajaran, baik berkaitan dengan kinerja guru, ketersediaan sarana, penggunaan media dan sebagainya.
5.        Melakukan dan menyusun format penilaian pelaksanaan pembelajaran.
 
E.    Alokasi Waktu
No.
Materi Diklat
Alokasi
1.
Konsep mobitoring pelaksanaan pembelajaran.
15 menit
2.
Ruang lingkup kegiatan pemantauan pelaksanaan pembelajaran
15 menit
3.
Pemantauan pelaksanaan pembelajaran, baik berkaitan dengan kinerja guru, ketersediaan sarana, penggunaan media dan sebagainya
1 jam
4.
Penilaian pelaksanaan pembelajaran 
30 menit

F. Skenario
1.      Perkenalan
2.      Pejelasan tentang dimensi kompetensi, indikator, alokasi waktu dan ske-nario pendidikan dan pelatihan monitoring pelaksanaan pembelajara/bim-
bingan dan hasil belajar siswa .
3.      Pre-test
4.      Eksplorasi pemahaman peserta berkenaan dengan monitoring pelaksana-an pembelajara/bimbingan dan hasil belajar siswa melalui pendekatan an-dragogi.
5.      Penyampaian Materi Diklat:
a.       Menggunakan pendekatan andragogi, yaitu lebih mengutamakan pe-ngungkapan kembali pengalaman peserta pelatihan, menganalisis, me-nyimpulkan, dan mengeneralisasi dalam suasana diklat yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna. Peranan pela-tih lebih sebagai fasilitator.
b.      Diskusi tentang indikator keberhasilan pelatihan  penilaian kinerja ke- pala sekolah.
c.       Praktik menyusun instrumen  monitoring pelaksanaan pembelajara/ bimbingan dan hasil belajar siswa.
6. Post test.
7. Refleksi bersama antara peserta dengan pelatih mengenai jalannya pelatihan.
8. Penutup 
lebih lengkap silahkan download disini
lebih lengkap tentang fungsi kerja pengawas klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar